CHARLES: PEMERINTAH KECOLONGAN KASUS ARCANDRA

Politisi Muda PDI Perjuangan, Charles Honoris
Anggota DPR Fraksi PDI Perjuangan, Charles Honoris mengatakan pemerintah tidak teliti dalam mengangkat dan melantik Arcandra Tahar sebagai Menteri ESDM yang diketahui memiliki dwi-kewarganegaraan yakni Indonesia dan Amerika Serikat.
“Kita prihatin ya ada kesalahan pengangkatan Pak Arcandra yang seharusnya pemerintah bisa lebih teliti dalam hal ini Mensesneg Pratikno, pemerintah melakukan pengangkatan seorang menteri,” kata Charles di Gedung DPR, Selasa (16/8/2016).
Ia menjelaskan di negara manapun memiliki sistem untuk mengecek background seseorang yang akan diangkat sebagai pejabat publik.
Apalagi Arcandra sudah tinggal di Amerika Serikat selama 20 tahun dimana seharusnya bisa jadi suatu bahan untuk dipelajari apakah beliau masih memiliki warga Indonesia atau tidak.
“Ini hal mendasar dan fundamental, jadi bisa kecolongan sangat disayangkan,” ujar anggota Komisi I DPR ini.
Menurut dia, Presiden Jokowi pasti melihat segala hal dengan jernih sesuai kebutuhan sehingga tidak mungkin Arcandra merupakan titipan. Artinya, diangkatnya Arcandra tentu ada kebutuhan mendesak untuk memperbaiki sektor Migas.
“Pak Arcandra saat itu dipercaya untuk memperbaiki serta tanggungjawab sektor tersebut, jadi ini seperti kesalahan yang seharusnya tidak perlu terjadi,” jelas dia.
Sumber : Inilah.com

Related Posts:

PDIP Sebut Indonesia Surga Bagi Komplotan Perompak


Anggota Komisi I DPR, Charles Honoris mengatakan Indonesia merupakan negara yang menyumbang angka perompakan terbesar di dunia khususnya Asia Tenggara.

Ia menjelaskan dari data tahun 2014, ada sekira 141 kasus perompakan di Asia Tenggara dan 100 kasus diantaranya terjadi di wilayah Indonesia. Kemudian, tahun 2015 itu dari 190 kasus mayoritas terjadi di Indonesia.

"Nah, dari data tersebut membuktikan bahwa Indonesia adalah surga dan target para perompak," kata Charles di Jakarta, Kamis (28/7/2016).

Dengan begitu, anggota Fraksi PDI Perjuangan ini meminta supaya konvensi internasional terkait perompakan perlu diratifikasi mengingat sampai saat ini Indonesia belum memiliki hukum yang kuat untuk mengatur soal perompakan.

"Secara umum, penanganan segala kejahatan dan peIanggaran hukum di laut yurisdiksi nasional dilakukan oleh TNI Angkatan Laut. Salah satu regulasi yang mendekati adalah yang tertulis dalam Pasal 438 KUHP," ujarnya.

Di samping itu, Charles meminta kepada pemerintah supaya melakukan langkah konkret dalam mengurangi dan memberantas perompakan yang korbannya warga negara Indonesia.

"Sebagai langkah menuju visi Indonesia poros maritim dunia, pemerintah harus berkomitmen untuk membangun sistem koordinasi internal yang kuat antar lembaga dan kementerian dengan misi untuk mewujudkan rezim keamanan laut," tandasnya.

Sumber : INILAH.COM

Related Posts: