Menyangkut Keamanan Negara, UU Perlindungan Data Pribadi Dibutuhkan


Anggota Komisi I DPR Charles Honoris mengatakan, hingga saat ini belum rencana DPR untuk membahas RUU tentang Perlindungan Data Pribadi. Apalagi, RUU tersebut sama sekali belum dibahas untuk masuk dalam program legislasi nasional (prolegnas).
"Belum (masuk prolegnas). Namun, kami akan melihat kebutuhan mendesak terkait persoalan ini. Apalagi, jika ini menyangkut keamanan negara," ujar Charles di kompleks parlemen Senayan Jakarta, Selasa (27/11).
Terkait dengan sikap pemerintah untuk penuntasan RUU Perlindungan Data Pribadi (data protection and privacy act), Charles mengatakan, saat ini soal itu masih berpegang pada Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 20 Tahun 2016, tertanggal 1 Desember 2016 tentang Perlindungan Data Pribadi dalam Sistem Elektronik.
Berdasarkan peraturan menteri tersebut, pemerintah dapat menerapkan sanksi administrasi sampai dengan pencabutan izin apabila terjadi pelanggaran. Menurut politisi PDIP itu, variable yuridiksi virtual terhadap perlindungan data pribadi dengan program registrasi ulang kartu prabayar diperlukan untuk membuat regulasi keamanan dan perlindungan data privasi, khususnya dalam transaksi daring.
Sampai saat ini, Indonesia belum mempunyai undang-undang yang khusus mengatur dan menjamin perlindungan data pribadi, baik yang dikelola oleh pemerintah maupun swasta.
"Harus ada koordinasi terkait kementerian-kementerian yang menyangkut itu semua. Data digital, termasuk regulasi di dalamnya adalah domain Kemkominfo. Terkait data kependudukan, domain Kemdagri, dan terkait keamanan juga Kementerian Pertahanan, terkait regulasi BSSN domainnya Kementerian Koordinator Polhukam, dan Kemkumham," katanya.
Sumber : BeritaSatu

Related Posts:

Politisi PDI-P: Di Era Jokowi, Kerja Sama TNI-Polri Makin Baik


Anggota Komisi I DPR, Charles Honoris, memuji sinergi TNI dan Polri di bawah kepemimpinan Presiden Joko Widodo. Menurut dia, kerja sama kedua institusi tersebut dalam menjaga keamanan dan ketertiban di masyarakat semakin baik.
"Di bawah pemerintahan Presiden Jokowi, TNI dan Polri bisa melakukan kerja-kerja bersama yang baik dan mencapai banyak hasil, terutama dalam operasi pengamanan dan menjaga kedaulatan negara," kata Charles dalam keterangan tertulis, Minggu (19/11/2017).
Hal ini disampaikan Charles menanggapi keberhasilan tim gabungan TNI-Polri mengevakuasi warga dua desa di Mimika, Papua, yang ditahan kelompok bersenjata. Charles mengapresiasi keberhasilan tersebut.
"Sinergi TNI-Polri membebaskan sandera dari kelompok bersenjata di Papua patut diapresiasi. Ini adalah bentuk kerja sama kelas satu yang telah menyelamatkan nyawa ratusan anak bangsa," ujarnya.
Politisi PDI-P ini berharap, kerja sama yang baik antara TNI-Polri ini bisa terus dipertahankan. Dengan begitu, kedua institusi bisa terus menjamin berlangsungnya keamanan dan ketertiban di masyarakat.
"Rakyat Indonesia tentunya mengharapkan soliditas dan sinergi TNI-Polri bisa terus berjalan dengan baik. Soliditas kedua institusi inilah yang akan menjamin Indonesia aman," katanya.
Petugas gabungan TNI-Polri sukses mengevakuasi 345 warga di Desa Kimbely dan Utikini, Papua, Jumat (17/11/2017) siang.
Proses evakuasi yang berlangsung dari pukul 11.00 WIT hingga 12.00 WIT itu diwarnai kontak tembak dengan kelompok bersenjata.
Sumber : Kompas

Related Posts:

Politikus PDI Perjuangan Minta Pelaku Presekusi Dihukum Berat


Anggota Komisi I DPR RI Charles Honoris mengapresiasi Polresta Tangerang atas keberhasilan penangkapan pelaku presekusi oleh anak muda di Cikupa, Tangerang.
Hal ini terkait sebuah video yang menggambarkan pria dan wanita ditelanjangi oleh para pelaku hingga viral di media sosial.
"Dalam kesempatan ini saya ingin memberikan dukungan kepada Polres agar konsisten dalam penanganan kasus ini," kata Charles kepada wartawan di Gedung DPR, Senayan Jakarta, Rabu (15/11/2017).
Politisi PDI Perjuangan ini menegaskan, pelaku persekusi harus diproses hukum dengan ancaman pidana seberat-beratnya.
Begitu juga orang-orang yang mengambil video dan menyebarkannya.
Menurutnya, pelaku presekusi, harus dikenakan pasal 27 ayat 1 UU ITE.
Hal ini perlu dilakukan untuk memberikan rasa keadilan kepada para korban.
"Hal ini mengirimkan pesan kepada publik bahwa masyarakat tidak punya hak untuk main hakim sendiri," katanya.
Charles menambahkan, proses hukum terhadap para pelaku akan mencerminkan profesionalitas Polri yang tentunya diharapkan oleh masyarakat Indonesia.
"Saya percaya lembaga Polri saat ini sudah banyak kemajuan khususnya dalam hal profesionalitas dan etos kerja. Ibi dbuktikan juga dengan meningkatnya persepsi publik yang positif terhadap Polri," katanya.
Sebelumnya diberitakan, Kapolres Tangerang AKBP Sabilul mengungkapkan, ada enam orang yang ditangkap dalam kasus presekusi itu.
Mereka antara lain yakni berinisial C, E, dan A. Mereka masih menjalani pemeriksaan di Polres Tangerang.
"Polres Tangerang akan proses hukum pelaku penganiayaan atau pengeroyokan sesuai pasal 170 KUHP dan atau 335 KUHP yang menyebabkan korban luka-luka sesuai dengan hasil rekaman video yang sudah viral di Medsos," kata Sabilul.
Sumber : Tribunnews

Related Posts:

Asuka Car TV-ATSDI Desak Pemerintah Digitalisasi Penyiaran


Asuka Digital Car TV didukung oleh Asosiasi Televisi Siaran Digital Indonesia (ATSDI) mendesak pemerintah untuk segera mensahkan revisi UU Penyiaran No 32 Tahun 2002 tentang penyiaran. Dengan disahkan revisi UU tersebut, maka akan menjadi landasan utama proses migrasi penyiaran televisi analog menjadi digital.
Payung hukum sangat diperlukan saat ini. Banyak stasiun-stasiun tv yang ingin berinvestasi lebih menjadi terhambat karena tidak adanya payung hukum. Dan kalau payung hukumnya tidak ada, maka tidak bisa siaran, membuat rakyat tidak dapat menikmati. Oleh karena itu diharapkan pemerintah segera mengesahkan RUU penyiaran TV Digital di Indonesia, agar masyarakat dapat menikmati juga” kata Erik Limanto, Direktur Utama Asuka Car TV saat Talkshow TV Digital Indonesia di Jakarta, Kamis (3/11).
Menurut Erik, belum disahkan revisi UU ini, banyak pihak pun jadi saling menunggu dan menjadi terhambat. Terhambat baik dari sisi sosialisasi pengedukasian kepada masyarakat, pengembangan usaha kepada pengusaha dalam negeri, maupun industri-industri sekitar yang terkena dampak domino effect.
“Kami menyuarakan dukungan dan mendorong kemajuan bangsa ini untuk bermigrasi segera dari televisi analog ke digital. Banyak pihak pun sebelum RUU disahkan, mereka telah mempersiapkan langkah yang akan dilakukan apabila meja hijau telah berbicara dan payung hukum ditetapkan,” ujar Erik.
Dia mengungkapkan, belum adanya payung hukum digitalisasi penyiaran ini bisa digolongkan menjadi isu yang serius bagi pihak pemerintah, karena lebih dari 120 negara telah berhasil melakukan Analog Switch Off(ASO) dan berhasil di negaranya menjadi lebih maju dibidang teknologi pertelevisiannya.
“Pokok masalah ini sudah menjalani proses sampai sekitar 10 tahun dan tak kunjung selesai sampai saat ini. Sebenarnya, Apakah yang menjadi hambatan selama ini?” tanya Erik.
Selanjutnya, hingga saat ini digitalisasi penyiaran di Indonesia belum banyak diketahui umum. Salah satunya karena kurangnya edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat. Sebagai contoh, Banyak kali Asuka Car TV, TV Digital mobil terkemuka Indonesia, mengadakan pameran resmi di acara yang terselenggara di Ibukota, pengunjung yang datang masih menanyakan pertanyaan seputar perbedaan antara televisi digital dan analog serta keunggulan bila mereka menggunakan digital.
“Misi kami untuk membantu mengedukasi masyarakat luas dan menyadarkan masyarakat tentang pentingnya digital serta keuntungan dari migrasi pertelevisian ini. Selain itu juga agar bisa mendukung dan mendorong stasiun televisi lainnya untuk melakukan peralihan dan perluasan lingkup siaran hingga ke daerah-daerah di seluruh Indonesia, serta menggaungkan kebutuhan digitalisasi TV Indonesia yang sudah sangat mendesak, supaya mendapat perhatian khusus dari pemerintah maupun masyarakat,” tegas Erik.
Sementara, Ketua Umum Asosiasi Televisi Siaran Digital Indonesia (ATSDI) Eris Munandar menuturkan, digitalisasi penyiaran adalah sebuah keniscayaan. Hampir semua negara sudah menerapkan penyiaran digital. Oleh karena itu, dia meminta supaya pemerintah dan juga DPR segera memastikan payung hukum yang jelas, sehingga tidak membuat pelaku industri bingung.
“Demokratisasi penyiaran ada dua, diversity of content dan diversity of ownership. Dan itu akan terimplementasikan, ketika era digitalisasi penyiaran ini terwujud. Karena memang beragam konten dan lainnya. Tidak didominasi oleh konten konten yang hari ini pun menurut catatan KPI (Komisi Penyiaran Indonesia) masih dalam tanda kutip. Jadi saya sepakat, kita sebagai LPS (Lembaga Penyiaran Swasta) kita fokus saja ke konten, karena lewat konten masa depan bangsa dan negara akan terlihat,” tutur Eris.
Lebih jauh, Anggota Komisi I DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan Charles Honoris memastikan akhir 2017, revisi UU (Undang-Undang) Nomor 32 Tahun 2002 tentang penyiaran akan disahkan dan segera diundangkan. Dengan diundangkan revisi UU tersebut, maka akan menjadi landasan utama proses migrasi penyiaran televisi analog menjadi digital.
Menurut Charles, poin-poin alot terkait revisi UU tersebut sudah diputusakan di Baleg (Badan Legislasi). Tinggal menunggu rapat pleno mini untuk meminta pandangan dari fraksi-fraksi di DPR, dan setelah itu langsung diputuskan untuk diundangkan.
“Tinggal tunggu rapat pleno terakhir. Jadi, tinggal selangkah lagi. Saya optimis, akhir tahun ini sudah bisa diundangkan, sehingga tahun depan yang analog sudah bisa di switch off, dan menjadi digital,” kata Charles.
Charles menjelaskan, tarik ulur revisi UU yang sudah memakan waktu 10 tahun ini, disebabkan terdapat banyak kepentingan stakeholder yang berseliweran di dalamnya. Selain itu, karena frekuensi adalah sumber daya yang terbatas dan harus dimanfaatkan dengan sebaik mungkin untuk kepentingan publik, maka pembahasannya pun perlu hati-hati dan memakan waktu yang cukup lama.
“Banyak kepentingan di dalamnya, sehingga pemabahasannya agak lambat. Pembasahan UU penyiaran ini merupakan yang terlama, karena memakan waktu 10 tahun. Ini masuk dalam sejarah pemabahasan revisi di DPR,” ujar Charles.
Sumber : BeritaSatu

Related Posts:

DPR Janjikan RUU Penyiaran Rampung Tahun Ini


Pengesahan Rancangan Undang-undang (RUU) Penyiaran yang masih dalam pembahasan DPR menyisakan sebuah kegelisahan besar.
Perkembangan penyiaran Indonesia sudah tertinggal dengan negara lainnya. Perlu diketahui, di Asia Tenggara tinggal Indonesia dan Myanmar yang belum beralih ke digitalisasi penyiaran.
Belum lagi para pelaku TV digital yang sudah tak sabar menggunakan konten digital yang selama ini sudah bosan dengan ujicoba tanpa ada realisasi penyiaran.
"Cita-cita menjadikan Indonesia sebagai negara yang kuat dalam ekonomi digital tidak akan terwujud," tandas Staf Ahli Kementerian Komunikasi dan Informasi, Diani Citra di sela-sela diskusi 'Televisi Digital Indonesia, Terlambat atau Diperlambat' di di Jakarta, Kamis (2/11/2017).
Sependapat dengan Citra, Eris Munandar, Ketua Asosiasi Televisi Siaran Digital Indonesia (ATSDI) malah melihat masih menggantungnya penyelesaian RUU Penyiaran ini sengaja diperlambat.
"Kalau bilang diperlambat, saya rasa benar. Kami khawatir jika DPR terus menunda pengesahan RUU Penyiaran hingga tahun depan, bahaya itu. Jelang 2019 anggota DPR sudah sibuk mempersiapkan Pemilu Legislatif dan Presiden.
Mereka akan sibuk di Daerah Pemilihan (Dapil)-nya masing-masing," ujar Eris.
Saat ditanya adakah keterlibatan pengusaha dalam tarik menariknya pengesahan RUU Penyiaran ini, keduanya membenarkan.
"Ya, ada tarik menarik kepentinga pengusaha disini," tandas Citra.
Bahkan Eris mengaku sempat bingung dengan munculnya istilah 'Hybrid' saat DPR akan mengambil keputusan apakan akan menggunakan single atau multi mux operator sebagai penyelenggara infrastruktur multipleksing digital.
"Saya nggak tahu istilah itu muncul darimana. Padahal waktu itu opsinya cuma dua, single atau multi mux operator," tandas Eris.
Anggota Komisi I DPR, Charles Honoris juga tak menampik adanya kepentingan tertentu yang bermain dalam penetapan RUU Penyiaran ini.
"Ada beberapa fraksi yang memang terlihat sengaja mengulur-ulur. Tapi saya optimis ini akan selesai di akhir tahun ini. Saat ini pembahasan sudah sampai di Badan Legislatif (Baleg) sudah mengarah pada single mux. Selangkah lagi akan ke paripurna," jelas Charles.
Ia juga mengingatkan jika operator dan pelaku industri penyiaran agar fokus pada persiapan konten.
"Jangan jadi juragan frekuensi," tegas Charles.
Sumber : Warta Kota

Related Posts:

Anggota Komisi I Minta AS Jelaskan Alasan Larangan Masuk Terhadap Panglima TNI


Anggota Komisi I DPR Charles Honoris meminta Pemerintah AS menjelaskan alasannya melarang Panglima TNI Jenderal TNI Gatot Nurmantyo ke negara tersebut.
Menurut Charles, persoalan insiden Panglima TNI bukan terkait pencabutan izin masuk ke Amerika Serikat.
"Pemerintah AS harus menjelaskan ke pemerintah Indonesia Otoritas mana di AS yang meminta pihak CBP untuk menolak entry bagi Gatot dan dengan alasan apa," ujar Charles Honoris kepadaTribunnews.com, Senin (23/10/2017).
Politikus PDIP itu menilai larangan masuk tersebut dikeluarkan secara mendadak.
Menurut Charles, insiden yang dialami Gatot Nurmantyo dapat dilihat sebagai penolakan terhadap pemerintah Indonesia.
Apalagi, tegas dia, Panglima TNI berangkat ke AS atas undangan dari otoritas pertahanan Negera Paman Sam tersebut.
Dimana, Jenderal Gatot resmi mewakili pemerintah Indonesia.
Oleh karenanya, penjelasan resmi dari pemerintah AS dibutuhkan agar hubungan bilateral Indonesia-AS tidak terganggu.
"Bagaimanapun AS adalah mitra strategis bagi Indonesia khususnya di bidang perdagangan dan pemberantasan terorisme," tegasnya.
Amerika Serikat telah memastikan mencabut larangan atas kedatangan Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmantyo ke wilayahnya.
Hal tersebut disampaikan Wakil Duta Besar AS di Indonesia ketika menggelar pertemuan dengan Menteri Luar Negeri Retno Marsudi di Kantor Kemenlu, Jakarta Pusat pada Senin (23/10/2017).
"Mereka menyampaikan larangan itu juga tidak ada, sudah dicabut dan Jenderal Gatot (sudah diperbolehkan) untuk melanjutkan kunjungannya ke AS," ujar Menlu Retno di Kompleks Istana Presiden, Jakarta, Senin.
Selain itu, melalui Wakil Dubes AS, Pemerintah AS secara resmi melayangkan permohonan maaf atas peristiwa pelarangan itu. Pemerintah AS, menurut Retno, mengakui bahwa kebijakannya itu menyebabkan ketidaknyamanan hubungan Indonesia-AS.
AS pun berharap Jenderal Gatot tetap datang ke Negara Abang Sam itu demi memenuhi undangan Panglima Angkatan Bersenjata Amerika Serikat (AS) Jenderal Joseph F Dunford dalam acara Chiefs of Defense Conference on Countering Violent Extremist Organization pada 23-24 Oktober di Washington DC.
"Jadi mereka bilang, sangat menyambut baik kunjungan (Gatot) dan tidak ada pembatasan dalam bentuk apa pun, dan terdapat keinginan dari Jenderal Dunford untuk berkomunikasi dengan Panglima. Mereka sedang mengatur komunikasi tersebut," ujar Menlu Retno.
Gatot Nurmantyo dilarang masuk ke wilayah AS pada Sabtu (21/10/2017). Saat itu Panglima TNI beserta delegasi masih berada di Bandara Soekarno-Hatta dan hendak check in.
"Panglima TNI siap berangkat menggunakan maskapai penerbangan Emirates. Namun beberapa saat sebelum keberangkatan ada pemberitahuan dari maskapai penerbangan bahwa Panglima TNI beserta delegasi tidak boleh memasuki wilayah AS," kata Kepala Pusat Penerangan TNI Mayor Jenderal Wuryanto di Kantor Panglima TNI, Jakarta Pusat, Minggu.
Padahal, saat itu, Gatot dan delegasi sudah mengantongi visa dari AS untuk hadir dalam acara Chiefs of Defense Conference on Countering Violent Extremist Organization.
Panglima TNI diundang secara resmi oleh Panglima Angkatan Bersenjata Amerika Serikat (AS). Jenderal Joseph F. Dunford yang merupakan sahabat sekaligus senior.
Gatot telah melaporkan kejadian ini pada Presiden Joko Widodo, Menteri Luar Negeri Retno LP Marsudi dan Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan Wiranto.
Ia juga telah mengirim surat kepada Jenderal Dunford untuk mempertanyakan insiden tersebut.
Sementara itu, Menteri Luar Negeri Retno LP Masudi menjelaskan, KBRI di Washington D.C telah mengirim nota diplomatik kepada Kementerian Luar Negeri AS untuk meminta klarifikasi.
Menlu Retno juga sudah melakukan pembicaraan melalui telepon dengan duta besar AS untuk Indonesia. Kebetulan, Dubes AS tidak berada di Jakarta. Rencananya, Retno juga akan memanggil Wakil Dubes AS pada Senin (23/10/2017).
Permintaan maaf juga telah disampaikan Duta Besar Amerika Serikat untuk Indonesia Joseph Donovan.
Dalam pernyataan tertulis juga menyebutkan bahwa Kedutaan Besar Amerika akan memfasilitasi keberangkatan Gatot ke Amerika.
"Duta Besar Amerika Serikat Joseph Donovan telah meminta maaf kepada Menteri Luar Negeri Republik Indonesia Retno Marsudi atas ketidaknyamanan yang dialami Jenderal Gatot," demikian pernyataan tertulis Kedutaan Besar Amerika Serikat di Indonesia yang dimuat di laman resmi Kedutaan Besar Amerika Serikat, Minggu (22/10/2017).
Sumber : Tribunnews

Related Posts: